| NKT | Rekomendasi Pengelolaan | Rekomendasi Pemantauan |
| 1 | - Melakukan penandaan batas dan pemeliharaan tanda batas areal sempadan sungai (lebar sempadan 50 m), BZ SM Danau Bian (lebar bufferzone 500 m), rawa, wilayah EBA, wilayah KHG, areal TBE berat-sangat berat, KPPN/KKI/ASDG, Petak Ukur Permanen (PUP), dan Kebun Benih (KB) di lapangan.
- Melakukan sosialisasi NKT secara internal dan eksternal.
- Melakukan pencegahan, perlindungan, dan penanggulangan gangguan-gangguan terhadap areal pengelolaan NKT (perburuan satwaliar, penebangan liar, perambahan kawasan, dan konversi areal) melalui kegiatan : pemasangan dan pemeliharaan tanda NKT di jalur akses strategis, serta patroli secara rutin.
- Melakukan survei lebih lanjut untuk memastikan status populasi spesies NKT 1.
- Melakukan pemeliharaan sempadan sungai (daerah riparian), rawa, BZ SM Danau Bian, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah EBA, wilayah KHG, areal TBE berat-sangat berat, KPPN/KKI/ASDG, Petak Ukur Permanen (PUP), dan Kebun Benih (KB).
- Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka mengurangi perburuan liar, penebangan liar, perambahan kawasan dan konversi areal di dalam areal izin, serta penegakan hukum secara efektif.
- Pada areal NKT yang boleh diusahakan dengan prinsip kehati-hatian perlu dilakukan upaya : (1) Penebangan dilakukan dengan menerapkan Reduced Impact Logging, (2) Membatasi penebangan jenis tumbuhan yang termasuk terancam yakni Mersawa /meresawah (Anisoptera costata Korth.) dan Gaharu (Aquilaria filaria (Oken.) Merrill); (3) Melakukan pembatasan limit diameter pohon-pohon yang ditebang dari yang biasanya berlaku; dan (4) Menentukan arah penebangan pohon agar pergerakan satwaliar dari blok penebangan menuju kawasan yang dilindungi.
| - Melakukan pemantauan tahunan populasi spesies NKT 1 di Areal Pengelolaan NKT.
- Mengembangkan sistem pemantauan secara periodik untuk memastikan bahwa kegiatan perburuan, penebangan liar, konversi lahan, dan perambahan kawasan dapat diminimalisir.
- Melakukan pemantauan secara periodik terhadap efektivitas kegiatan pencegahan, perlindungan dan penanggulangan terhadap gangguan-gangguan di areal pengelolaan NKT yang telah dilakukan.
- Melakukan pemantauan intensitas gangguan terhadap sempadan sungai (daerah riparian), rawa, BZ SM Danau Bian, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah EBA, wilayah KHG, areal TBE berat-sangat berat, KPPN/KKI/ASDG, Petak Ukur Permanen (PUP), dan Kebun Benih (KB) secara periodik, termasuk di dalamnya perburuan liar, penebangan liar, konversi areal, dan perambahan kawasan.
- Melakukan pemantauan erosi secara perodik.
- Melakukan pemantauan secara periodik terhadap kegiatan rehabilitasi dan restorasi di areal sempadan sungai, rawa, BZ SM Danau Bian, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah KHG, wilayah EBA, wilayah KHG, areal TBE berat-sangat berat, KPPN/KKI/ASDG, Petak Ukur Permanen (PUP), dan Kebun Benih (KB).
|
| 2 | - Melakukan penandaan batas dan pemeliharaan tanda batas areal sempadan sungai (lebar sempadan 50 m), BZ SM Danau Bian (lebar bufferzone 500 m), rawa, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah EBA, dan wilayah KHG di lapangan.
- Melakukan sosialisasi NKT secara internal dan eksternal.
- Melakukan pencegahan, perlindungan, dan penanggulangan gangguan-gangguan terhadap areal pengelolaan NKT (perburuan satwaliar, penebangan liar, perambahan kawasan, dan konversi areal) melalui kegiatan : pemasangan dan pemeliharaan tanda NKT di jalur akses strategis, serta patroli secara rutin.
- Melakukan pemeliharaan sempadan sungai (daerah riparian), rawa, BZ SM Danau Bian, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah EBA, dan wilayah KHG.
- Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka mengurangi perburuan liar, penebangan liar, perambahan kawasan dan konversi areal di dalam areal izin, serta penegakan hukum secara efektif.
- Pada areal NKT yang boleh diusahakan dengan prinsip kehati-hatian perlu dilakukan upaya : (1) Penebangan dilakukan dengan menerapkan Reduced Impact Logging, (2) Membatasi penebangan jenis tumbuhan yang termasuk terancam yakni Mersawa/meresawah (Anisoptera costata Korth.) dan Gaharu (Aquilaria filaria (Oken.) Merrill); (3) Melakukan pembatasan limit diameter pohon-pohon yang ditebang dari yang biasanya berlaku; dan (4) Menentukan arah penebangan pohon agar pergerakan satwaliar dari blok penebangan menuju kawasan yang dilindungi.
| - Melakukan pemantauan tahunan populasi spesies NKT 2 di Areal Pengelolaan NKT.
- Mengembangkan sistem pemantauan secara periodik untuk memastikan bahwa kegiatan perburuan, penebangan liar, konversi lahan, dan perambahan kawasan dapat diminimalisir.
- Melakukan pemantauan secara periodik terhadap efektivitas kegiatan pencegahan, perlindungan dan penanggulangan terhadap gangguan-gangguan di areal pengelolaan NKT yang telah dilakukan.
- Melakukan pemantauan intensitas gangguan terhadap sempadan sungai (daerah riparian), rawa, BZ SM Danau Bian, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah EBA, dan wilayah KHG secara periodik, termasuk di dalamnya perburuan liar, penebangan liar, konversi areal, dan perambahan kawasan.
- Melakukan pemantauan erosi secara perodik.
- Melakukan pemantauan secara periodik terhadap kegiatan rehabilitasi dan restorasi di areal sempadan sungai (daerah riparian), rawa, BZ SM Danau Bian, areal Intact Forest Lanscapes (IFL), wilayah KHG, wilayah EBA, dan wilayah KHG.
|
| 4 | - Melakukan penandaan batas dan pemeliharaan tanda batas areal sempadan sungai (lebar sempadan 50 m), BZ SM Danau Bian (lebar bufferzone 500 m), rawa, wilayah KHG, dan areal TBE Berat-Sangat Berat di lapangan.
- Melakukan pencegahan, perlindungan, dan penanggulangan gangguan-gangguan terhadap areal pengelolaan NKT (penebangan liar, konversi areal, dan perambahan kawasan) melalui kegiatan : pemasangan dan pemeliharaan tanda NKT di jalur akses strategis, serta patroli secara rutin.
- Mengembangkan dan menerapkan SOP penggunaan bahan kimia dan SOP pengelolaan limbah, serta SOP pembukaan lahan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan sarana lainnya, serta penanaman dan pemeliharaan tanaman yang mampu meminimalisir terjadinya erosi dan menjaga kualitas air.
- Memastikan kegiatan pembangunan jalan dan sarana lainnya, serta pembukaan lahan sudah dilakukan secara benar sesuai dengan SOP yang telah disusun.
- Mengingat bahwa semua sempadan sungai, BZ SM Danau Bian, rawa, wilayah KHG, dan areal TBE Berat-Sangat Berat saat ini telah dikuasai oleh masyarakat, maka perlu didiskusikan lebih lanjut dengan masyarakat melalui kegiatan FPIC untuk memperoleh persetujuannya apakah perlu dikompensasi atau tidak.
- Berkoordinasi dan melakukan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait dalam rangka mencegah, melindungi, dan menanggulangi gangguan-gangguan terhadap sungai dan sempadannya, BZ SM Danau Bian, rawa, wilayah KHG, dan areal TBE Berat-Sangat Berat serta penegakan hukum secara efektif.
- Pada areal NKT yang boleh diusahakan dengan prinsip kehati-hatian, penebangan pohon harus dilakukan dengan menerapkan Reduced Impact Logging.
| - Membangun stasiun pemantauan kondisi fisik sungai dan mata air serta kualitas dan kuantitas air sungai.
- Melakukan pemantauan bersama masyarakat secara periodik terhadap kondisi fisik sungai dan mata air, serta kualitas dan kuantitas air sungai.
- Melakukan pemantauan secara periodik terhadap kegiatan penebangan liar, konversi lahan, dan perambahan kawasan oleh masyarakat.
- Melakukan pemantauan erosi secara perodik.
- Melakukan pemantauan secara periodik terhadap perubahan tutupan lahan dan regenerasi secara alami di areal sempadan sungai, BZ SM Danau Bian, rawa, wilayah KHG, dan areal TBE Berat-Sangat Berat.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SOP yang diterapkan secara periodik.
|