Komitmen PHPL

Home / Komitmen PHPL

Daftar Isi

Komitmen PT Inocin Abadi

Pengelolaan hutan produksi lestari mengandung pengertian bahwa pengelolaan hutan beserta pemanfaatannya harus dilandasi oleh kemampuan daya dukung sumber daya hutannya, disertai dengan strategi pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal ini diwujudkan melalui penerapan sistem silvikultur terpilih, penerapan reduced impact logging, serta pelaksanaan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara konsisten, terukur, dan rasional. Upaya ini juga mencakup minimalisasi potensi konflik melalui pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta peningkatan pengelolaan sumber daya manusia yang unggul dan produktif.

Oleh karena itu, bersama ini kami, seluruh jajaran manajemen PBPH-HA PT Inocin Abadi, mulai dari top management, middle management, lower management, sampai operator pelaksana di lapangan, berkomitmen untuk:

1. Mematuhi Peraturan

Pengelolaan hutan harus menghormati dan mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta perjanjian-perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh Negara Indonesia.

2. Antikorupsi

Berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku (undang-undang antikorupsi) serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi, dengan tidak menawarkan atau menerima suap dalam bentuk uang atau bentuk korupsi lainnya.

3. Mengelola Sumber Daya Manusia

Mengelola SDM sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pekerja serta menjamin dan melindungi hak-hak pekerja dan hak asasi manusia di seluruh wilayah konsesinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan pekerja, sesuai dengan konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pencapaian hal tersebut dilakukan dengan cara antara lain:

    • Dalam keadaan dan kondisi apa pun, tidak melakukan, menggunakan, atau dengan cara lain memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja terhadap pekerja di seluruh aktivitas bisnisnya (sesuai Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa).

    • Mengakui, menghormati, dan merealisasikan hak-hak pekerja, termasuk memberikan kebebasan berserikat dan perundingan bersama (sesuai Konvensi ILO No. 87 dan No. 98), serta menerapkan Konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.

    • Menjamin perlakuan yang adil dan setara serta tidak melakukan diskriminasi antara pekerja pria dan wanita dalam proses perekrutan, pemberian upah, pekerjaan, dan jabatan (sesuai Konvensi ILO No. 100 dan No. 111), serta melarang semua bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

    • Tidak menggunakan tenaga kerja anak di bawah umur, menghindari, dan tidak melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai usia minimal (berdasarkan Konvensi ILO No. 138 dan No. 182).

    • Membayar upah/gaji tidak di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur sesuai undang-undang, peraturan pengupahan daerah setempat, dan perjanjian bersama, termasuk yang terkait dengan kerja lembur.

    • Melakukan perekrutan tenaga kerja yang legal dan sah secara hukum, sesuai dengan hubungan ketenagakerjaan yang diakui dan ditetapkan melalui undang-undang.

    • Memastikan bahwa jam kerja dan hari istirahat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pekerjaan lembur harus bersifat sukarela dan dikompensasi sesuai Konvensi ILO No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor.

    • Menerapkan Konvensi ILO No. 19 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Konvensi ILO No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor.

4. Menghormati Hak Masyarakat Adat/Lokal

Hak-hak hukum dan hak-hak adat dari masyarakat asli atau adat untuk memiliki, memanfaatkan, dan mengelola lahan, wilayah, dan sumber dayanya harus diakui dan dihormati dengan menerapkan prinsip-prinsip berikut:

    • Menyampaikan informasi kepada dan memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) dari masyarakat lokal maupun adat.

    • Penanganan keluhan yang bertanggung jawab.

    • Penyelesaian konflik yang bertanggung jawab.

    • Dialog yang terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional, dan internasional.

    • Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    • Pengakuan dan penghormatan hak-hak karyawan.

    • Kepatuhan terhadap hukum, prinsip, dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang relevan.

5. Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial

Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang bagi para pekerja hutan dan masyarakat lokal.

6. Lacak Balak (Ketelusuran) Kayu

Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang bersumber dari pengelolaan hutan secara lestari harus berdasarkan prinsip-prinsip lacak balak kayu, dengan menerapkan praktik-praktik sebagai berikut:

    • Melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan baik, menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu, serta menjamin legalitas hasil hutan kayu yang dikelola.

    • Memastikan penerapan prinsip segregasi penandaan dan proses dokumentasi yang baik, jelas, dan konsisten di setiap simpul pergerakan kayu untuk memberikan kepastian asal kayu.

    • Melakukan perbaikan secara terus-menerus melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pelaksanaan kegiatan lacak balak kayu.

7. Efisiensi Pemanfaatan

Aktivitas pengelolaan hutan harus mendorong penggunaan yang efisien atas produk dan jasa dari keragaman hutan untuk menjamin keberlanjutan ekonomi, cakupan terhadap lingkungan, dan manfaat sosial.

8. Pemeliharaan Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan hutan harus memelihara keanekaragaman biologi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, meliputi sumber daya air, ekosistem-ekosistem yang rawan dan unik, tata ruang, serta sepenuhnya memelihara fungsi-fungsi ekologi dan integritas hutan.

9. Perencanaan Manajemen

Suatu perencanaan manajemen—pada skala dan intensitas kegiatan yang tepat—harus disusun, diimplementasikan, dan selalu diperbarui. Tujuan pengelolaan jangka panjang dan pencapaiannya harus dinyatakan secara jelas.

10. Pemantauan Terpadu

Pemantauan harus dilakukan (pada skala dan intensitas pengelolaan hutan yang tepat) untuk menilai kondisi hutan, hasil hutan, sistem penelusuran kayu, kegiatan-kegiatan manajemen, serta dampak-dampak sosial dan lingkungan.

11. Perlindungan Kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)

Kegiatan manajemen di dalam hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi harus memelihara dan meningkatkan atribut-atribut hutan tersebut. Penetapan hutan bernilai konservasi tinggi harus selalu dipertimbangkan melalui pendekatan pencegahan.

12. Pengendalian Bahan Kimia

Berkomitmen dalam mengendalikan pemakaian pestisida dan bahan kimia sebagai berikut:

    • Mendukung pengembangan dan adopsi metode penanggulangan hama penyakit yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan pestisida kimia. Tidak menggunakan pestisida golongan 1A dan 1B dalam daftar WHO, pestisida yang mengandung hidrokarbon klorin (chlorinated hydrocarbon), pestisida yang persisten, beracun, terakumulasi dalam rantai makanan, maupun pestisida yang dilarang berdasarkan perjanjian internasional (Konvensi Stockholm).

    • Tidak menyimpan dan tidak memakai pestisida yang masuk dalam daftar Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Daftar Bahan Aktif Pestisida yang Dilarang dan Pestisida Terbatas (kategori “sangat berbahaya”) dalam Satuan Pengelolaan Hutan.

    • Apabila bahan kimia harus digunakan, seluruh staf dan kontraktor yang terlibat harus telah menerima pelatihan untuk prosedur penanganan, pemakaian, dan penyimpanan.

13. Larangan Penggunaan Api (Zero Burning)

PT Inocin Abadi dilarang menggunakan api untuk praktik pengelolaan hutan, kecuali untuk perlindungan satwa liar dan pengelolaan habitat.

14. Sertifikasi Kehutanan

PT Inocin Abadi berkomitmen dan patuh pada standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan skema sertifikasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).