Daftar Isi
A. Tata Batas dan Zonasi Areal
1. Tata Batas Areal PBPH
Untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari di suatu areal Unit Manajemen Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), maka terdapat prasyarat yang harus dipenuhi berupa kepastian kawasan yang dapat menjamin kepastian usaha dalam jangka panjang.
Panjang batas areal kerja PBPH INOCIN ABADI seluruhnya sepanjang 134,11 km dan telah dilakukan penataan batas dan temu gelang sesuai laporan TBT No. 003 Tahun 2016 yang telah disahkan pada bulan Juni 2016.

2. Zonasi Areal
Zonasi/pembagian areal hutan adalah pembagian areal kerja PBPH ke dalam bagian bagian hutan sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan delineasi makro. Zonasi hutan bertujuan untuk menata areal kerja ke dalam zona-zona atau bagian bagian areal untuk kepentingan produksi, lingkungan dan sosial, sehingga dapat disusun rencana pengelolaan hutan secara makro pada seluruh areal kerja dan untuk seluruh aspek pengelolaan hutan, baik menyangkut kelola kawasan, kelola hutan (meliputi kelola produksi, lingkungan dan sosial), maupun kelola kelembagaan. Dalam penataan areal secara makro tersebut areal kerja dibagi ke dalam areal layak kelola untuk hutan alam produksi dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai dengan kondisi biofisik areal dan lingkungannya, serta areal tidak layak kelola untuk hutan alam.
Luas Penutupan Lahan Areal Kerja PT Inocin Abadi

Data Penutupan Lahan: Data Penutupan Lahan Berdasarkan Citra Sentinel 2A Band 11-8A-4 Scene ID T54MVT Liputan Tanggal 27 Mei 2022, sesuai Surat Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan No. S. 1258/IPSDH/PSDH/PLA.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Rencana Zonasi/Pembagian Areal Hutan PT Inocin Abadi

B. Sistem Silvikultur
Sistem silvikultur merupakan rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, penanaman dan pemeliharaan tegakan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya. Sistem silvikultur juga dapat diartikan sebagai sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Sistem silvikultur dalam pengusahaan hutan terkait dengan tipe vegetasi dan kelas perusahaannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, daur tebangan untuk sistem silvikultur TPTI ditetapkan selama 30 tahun, sedang untuk sistem silvikultur TPTJ ditetapkan selama 25 tahun. Setelah diketahui etat luas rata-rata per tahun, maka dapat disusun rencana kegiatan menurut waktu dan tempat dengan melakukan penataan areal kedalam blok-blok kerja tahunan selama daur untuk masing-masing sistem silvikultur. Dengan tersusunnya rencana kegiatan penataan areal dalam blok-blok kerja tahunan tersebut maka dapat diprediksi pula besarnya volume tebangan tahunan, yang dihitung berdasarkan volume sediaan tegakan pada masing-masing blok berdasarkan hasil IHMB dikalikan dengan faktor koreksi/pengaman (fk) dan faktor eksploitasi (fe).
Areal PBPH PT INOCIN ABADI didominasi oleh areal hutan alam, baik berupa hutan primer maupun hutan sekunder. Berdasarkan hasil IHMB yang telah dilaksanakan dan dilaporkan pada Desember 2021, Berdasarkan hasil IHMB dinilai dapat dikelola dengan sistem silvikultur TPTI. Dari aspek ekologis, sistem TPTI merupakan sistem silvikultur yang aman untuk diterapkan pada hutan alam tidak seumur, karena dengan sistem ini pelaksanaan pemanenan dilakukan secara selektif sehingga relatif masih dapat mempertahankan adanya strata hutan alam tidak seumur tersebut dan juga keanekaragaman hayati yang masih tetap terjaga.
B.1. Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
Sistem silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Dengan kata lain sistem silvikultur merupakan rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, penanaman dan pemeliharaan tegakan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya. Sistem silvikultur dalam pengusahaan hutan terkait dengan tipe vegetasi dan kelas perusahaannya.
Hutan di areal PBPH PT INOCIN ABADI merupakan hutan tropika basah yang mempunyai keanekaragaman hayati yang relatif tinggi. Dengan curah hujan yang relatif tinggi dan sebagian areal mempunyai jenis tanah yang peka terhadap erosi, maka perlu suatu sistem silvikultur yang tepat diterapkan di areal tersebut, yang dapat menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan dan sosial. Dengan kata lain sistem silvikultur yang diterapkan harus dapat memastikan kerusakan terhadap kondisi tegakan serta ekosistem hutan tersebut dapat diminimalkan.
Tahapan kegiatan dalam sistem silvikultur TPTI disajikan pada tabel berikut ini:

1. Penataan Areal Kerja (PAK)
1.1. Prinsip
Menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPHHK; dan
Dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TPTI.
1.2. Perencanaan
Mempedomani RKUPH yang telah disetujui.
membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak- petak kerja.Menyesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan.
Menyesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan.
Gunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan, sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir.
Membuat rencana tata batas blok dan petak kerja.
Membuat peta rencana PAK dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare).
1.3. Pelaksanaan
- Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk PAK dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1.1.
1.4. Rencana Kegiatan
Penataan Batas Bagian Hutan:
Selain melaksanakan tata batas luar areal kerja, PT INOCIN ABADI juga akan melaksanakan penataan batas-batas bagian hutan di dalam areal kerja, serta batas kawasan lindung, areal tidak efektif untuk produksi, dan areal non hutan yang perlu direhabilitasi. Tata batas bagian hutan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian batas setiap bagian hutan, baik bagian hutan untuk kegiatan pengelolaan produksi, pengelolaan lingkungan, maupun pengelolaan sosial. Khusus tata batas bagian hutan untuk produksi pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil penataan blok tebangan (blok RKT).
Dasar kegiatan pembagian areal hutan adalah pembagian seluruh areal kerja menjadi petak atau compartment sebagai unit pengelolaan terkecil dalam PBPH-HA, yang kemudian dikelompokkan dalam satu kesatuan berdasarkan tata waktu kegiatan yang akan dilakukan, yakni kegiatan tahunan (RKT). Dengan demikian terjadi siklus atau perputaran kegiatan secara sistematis sambil mengamankan dan memelihara tegakan pada blok/petak yang telah dilakukan pemanenan agar potensinya bertambah, sehingga kembali dapat dilakukan kegiatan pemanenan pada siklus atau rotasi tebangan periode berikutnya.
Dengan pengaturan sebagaimana tersebut di atas diharapkan dapat dipastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara sistematis serta runut waktu dan tempat, sehingga alokasi sumberdaya yang dibutuhkan untuk setiap tahap kegiatan dapat dengan mudah direncanakan, disiapkan, serta dilakukan pengawasan dan kaji ulang bila terjadi ketidaksesuaian.
Penataan Blok dan Petak Tebangan:
Selanjutnya berdasarkan hasil analisis zonasi areal sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, diperoleh luas areal efektif untuk produksi seluas 138.408 ha. Hasil analisis zonasi hutan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penyusunan rencana penebangan menurut waktu dan tempat selama daur dengan mengacu kepada Peta Sediaan Tegakan Hasil IHMB. Mengingat areal untuk produksi PBPH PT INOCIN ABADI terdiri dari areal HP maka data dan peta sediaan tegakan yang dipergunakan untuk penyusunan rencana penebangan selama daur adalah data dan peta sediaan tegakan untuk jenis komersiil berdiameter 40 cm ke atas dan 50 cm ke atas. Rencana penebangan tersebut mencerminkan rencana pengaturan kelestarian hasil hutan selama daur (30 tahun), yang penyusunannya dilakukan terutama dengan memperhatikan kondisi sediaan tegakan pada setiap petak dan kemudahan akses lokasi berdasarkan pertimbangan kelayakan teknis dan ekonomis dalam pengelolaan hutan.
Pembagian blok-blok tebangan RKT dimulai dengan perencanaan berdasar hasil penataan makro pada seluruh areal kerja yang menghasilkan delineasi areal kerja ke dalam areal non hutan, kawasan lindung, areal tidak efektif untuk produksi, dan areal efektif untuk produksi. Areal efektif untuk produksi selanjutnya dibagi ke dalam blokblok tebangan tahunan atau blok Rencana Kerja Tahunan (Blok RKT) sebanyak 30 blok, sesuai daur atau siklus tebangan yang ditetapkan dalam sistem silvikultur TPTI yakni 30 tahun.
Penentuan luas, lokasi dan urutan blok tebangan tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan data sediaan tegakan (standing stock) hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah dilakukan, dengan prinsip dasar yakni areal dengan sediaan tegakan yang lebih tinggi sedapat mungkin direncanakan untuk dilakukan penebangan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan teknis dan ekonomis dalam pelaksanaan operasionalnya.
Berdasarkan data dan peta sediaan tegakan yang dipergunakan untuk penyusunan rencana penebangan selama daur yaitu diameter 40 cm ke atas pada Hutan Produksi Tetap (HP), perhitungan etat luas dan etat volume adalah sebagai berikut :

Rencana/Proyeksi Produksi Berdasarkan Standing Stock Saat IHMB, Riap, Sediaan Tegakan Pada Saat Tebang dan Taksiran Volume Tebang RKUPHHK-HA PT INOCIN ABADISelama 30 Tahun :

Rencana Penataan Areal Kerja PBPH PT Inocin Abadi Tahun 2023 – 2032

2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
2.1. Prinsip
Risalah hutan yang meliputi kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon induk, pohon inti, dan pohon yang dilindungi dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk mengetahui posisi koordinat pohon dan informasi tentang keadaan lapangan /lingkungan; dan
dilakukan sebelum penyusunan Usulan RKTPH.
2.2. Perencanaan
Rencana jalur-jalur inventarisasi pada setiap petak kerja yang ada di dalam blok RKTPH dibuat berdasarkan peta hasil PAK,
Semua jalur ukur dalam petak dibuat searah (misal UtaraSelatan) ;
Daftar ukur yang diperlukan disiapkan untuk mencatat hasil ITSP, dan
Peta rencana ITSP skala 1:20.000 (satu berbanding dua puluh ribu) sampai dengan 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) dibuat sesuai luas blok RKTPH.
2.3. Pelaksanaan
- SOP Kerja untuk ITSP dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 dan sekaligus membuat peta kontur dan sebaran pohon skala 1: 1 .OOO (satu berbanding seribu).
2.4. Rencana Kegiatan
- Inventarisasi tegakan adalah kegiatan perencanaan berupa pengukuran, penandaan, dan pencatatan pohon pada areal produksi untuk mendapatkan data mengenai jumlah, jenis, sebaran, diameter, dan tinggi pohon, baik untuk kelompok pohon dilindungi maupun pohon yang akan ditebang, serta kondisi lapangan lainnya. Dari sudut pandang yang lebih praktis, inventarisasi tegakan diperlukan untuk mengetahui potensi ekonomi dari hutan atau tegakan itu sendiri, sehingga dapat dilakukan proyeksi rugi laba secara tepat dan cepat.areal produksi guna mendapatkan data jumlah, jenis, sebaran, diameter, dan tinggi pohon.
Rencana ITSP PBPH PT Inocin Abadi Tahun 2021 – 2030

3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
3.1. Prinsip
- Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
3.2. Perencanaan
Rencana PWH dibuat berdasarkan peta blok RKT.
Rencana trase jalan angkutan dan jalan sarad dibuat berdasarkan peta kontur hasil ITSP.
Rencana lokasi base camp, TPK, Tpn, pondok kerja, dan lain-lain dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lapangan.
3.3. Pelaksanaan
- POS Kerja PWH dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 3.1.
3.4. Rencana Kegiatan
- Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah kegiatan pembangunan sarana prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan, yakni base camp (kantor, gudang, bengkel, perumahan karyawan, fasilitas sosial, dll), jalan hutan, camp kerja lapangan (job site), Tempat Pengumpulan Kayu Sementara (TPn), Tempat Pengumpulan Kayu Antara (TPK Antara/Transit), dan persemaian. Pembangunan sarana-prasarana ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan pengelolaan hutan di areal kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, standar kegiatan, dan standar hasil yang ditetapkan.
- Kegiatan PWH harus dilandasi oleh perencanaan yang matang, di samping konsistensi dan kedisiplinan dalam pelaksanaannya. Karena di satu sisi kegiatan PWH merupakan kegiatan vital yang harus dilakukan perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional, namun di sisi lain juga berpotensi sebagai salah satu penyebab terjadinya dampak negatif berupa erosi dan sedimentasi.
- Khusus dalam bidang pembangunan jalan hutan, kegiatan tersebut diawali dengan melakukan penentuan trase jalan di dalam peta areal kerja yang merupakan hasil overlay antara peta topografi dan peta potensi. Berdasar hasil overlay tersebut kemudian dilakukan survei dan verifikasi di lapangan sebelum akhirnya diputuskan trase jalan angkutan mana yang akan digunakan yang diikuti dengan kegiatan penandaan sebagai pedoman bagi para pelaksana (operator) di lapangan. Dalam pelaksanaan pembangunan jalan harus mengikuti kaidah-kaidah teknik sipil, khususnya di bidang pembangunan jalan hutan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang ditetapkan.

4. Pemanenan
4.1. Prinsip
Memanen tidak boleh melebihi riap atau sesuai etat yang ditetapkan dalam RKUPH; dan
Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan
4.2. Perencanaan
Penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu);
Penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui; dan
Perapihan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemanenan sekaligus mengidentifikasi lokasi pengayaan.
4.3. Pelaksanaan
POS Kerja untuk Pemanenan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4.1; dan
Alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH.
4.4. Rencana Kegiatan
Penentuan Jatah Produksi Tahunan
Kegiatan penebangan atau pemanenan kayu adalah suatu kegiatan untuk memanen pohon/tegakan yang telah memenuhi syarat untuk dipanen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya berdasarkan fungsi hutannya. Namun demikian agar kegiatan pemanenan yang dilakukan dapat menjamin kelestarian fungsi produksi, perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan etat atau Jatah Produksi Tahunan (JPT).
Tabel. Rencana Pemanenan Pada Areal PBPH PT PT INOCIN ABADI Periode Tahun 2023– 2032

- Teknik Pemanenan
Kegiatan penebangan akan dilakukan secara mekanis menggunakan teknik dan peralatan standar. Penebangan dilaksanakan oleh operator tebang menggunakan gergaji rantai (chain saw) dengan teknik penebangan mengacu pada standard operating procedure (SOP) penebangan dan menerapkan teknik pemanenan yang ramah lingkungan atau Reduced Impact Logging (RIL). Penebangan dilakukan terhadap pohon diameter 40 cm ke atas (pada HP) jenis komersial yang telah ditandai dalam ITSP. Pohon inti yang diproyeksikan menjadi pohon masak tebang pada daur berikutnya tidak ditebang. Demikian pula jenis-jenis pohon dilindungi juga tidak ditebang. Pohon yang telah ditebang selanjutnya disarad secara mekanis menggunakan tracktor sarad menuju ke TPn yang berada di pinggir jalan hutan. Kayu bulat di TPn selanjutnya dimuat ke atas logging truck untuk diangkut ke TPK
5. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
5.1. Prinsip
Memulihkan produktivitas areal tidak produktif pada blok RKTPH, dan
Menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat.
5.2. Perencanaan
Kelola persemaian dibuat dengan mengutamakan bibit jenis lokal; dan
Peta rencana pengayaan dibuat berdasarkan hasil perapihan.
5.3. Pelaksanaan
- POS Kerja Penanaman dan Pemeliharaan Tanarnan Pengayaan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 5.1.
5.4. Rencana Kegiatan
Pengadaan Bibit:
Untuk menyediakan bibit dalam jumlah yang cukup banyak dan waktu yang tepat perlu dibangun persemaian. Sumber bibit untuk persemaian berupa biji, cabutan alam atau dapat dikembangkan pula dari stek yang berasal dari kebun pangkas.
Lokasi persemaian dibuat pada areal yang relatif datar dengan akses pemeliharaan dan pengawasan semai mudah dijangkau serta cukup air dan memiliki luasan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap bibit sesuai yang direncanakan.
Tujuan yang akan dicapai dari pengadaan bibit ini adalah untuk pemulihan tegakan melalui jenis-jenis komersial terpilih dalam jumlah yang cukup. Pengadaan bibit dilakukan 1 tahun sebelum penanaman atau 2 tahun setelah kegiatan penebangan.
Kebutuhan bibit diperlukan untuk kegiatan pengayaan, rehabilitasi, penanaman areal non hutan di areal efektif produksi serta penanaman kanan kiri jalan. Kegiatan pengayaan/silin dilakukan pada areal-areal yang kurang permudaan dari jenis komersil, untuk itu jenis yang akan dikembangkan adalah jenis-jenis dari pohon komersil yang ditebang seperti meranti, nyatoh dan lain-lain. Rehabilitasi dilakukan pada areal areal terbuka akibat kegiatan pembalakan seperti bekas TPn, jalan sarad dan lain sebagainya. Jenis-jenis yang dikembangkan sama dengan jenis-jenis pada kegiatan pengayaan, yaitu jenis-jenis komersil ditebang yang ada di areal tersebut. Pada areal non hutan serta areal kanan-kiri jalan akan dilakukan penanaman dengan jenis-jenis pohon yang tahan terhadap penyinaran cahaya matahari langsung dan merupakan jenis-jenis pohon kehidupan atau multi purpose tree species (MPTS).
PBPH PT INOCIN ABADI telah membangun persemaian permanen di dalam areal kerja dan persemaian tersebut akan tetap dipertahankan. Informasi kebutuhan bibit untuk kegiatan penanaman/ pengayaan diperoleh dari hasil kegiatan identifikasi areal tanah kosong dan kurang permudaan pasca pemanenan. Namun berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini, luas areal bekas tebangan yang perlu dilakukan penanaman rehabilitasi sebesar 3 % dan penanaman pengayaan sebesar 7 % dari luas blok tebangan. Disamping itu diperlukan kebutuhan bibit untuk penyulaman sebesar 20 % dari kebutuhan bibitnya.
Penanaman kanan-kiri jalan direncanakan sepanjang 4 Km per tahun, dengan lebar areal yang ditanam 100 meter (50 meter kanan dan 50 meter kiri), atau rata-rata luas 40 Ha/tahun. Jarak tanaman untuk kegiatan rehabilitasi bekas tebangan adalah 3 m x 3 m. Pengayaan dengan jarak tanam 5 m x 5 m, kiri kanan jalan adalah 5 m x 5 m.
Berdasarkan perkiraan dan jarak tanam tersebut, jumlah kebutuhan bibit per hektar adalah sebagai berikut:
Kebutuhan bibit pengayaan dan rehabilitasi :
x Rehabilitasi = 3% x 1.110 bibit/ha + 20% penyulaman = 40 bibit/ha luas blok tebangan.
x Pengayaan = 7% x 400 bibit/ha + 20% penyulaman = 34 bibit/ha luas blok tebangan.
x Kanan-kiri jalan = 400 bibit/ha + 20% penyulaman = 480 bibit/ha.
Rencana Kegiatan Pengadaan Bibit di Areal PBPH PT Inocin Abadi Tahun 2023 – 2032

Keterangan :
- Pengadaan bibit pada Blok Penanaman SILIN menggunakan jarak tanam 5 x 5 m (rumpang) sebanyak 480 batang/ha menggunakan jenis unggulan setempat Meranti dan atau Shorea leprosula, daur 30 tahun.
- Pengadaan bibit pada Rehabilitasi Non-Hutan pada kawasan Lindung menggunakan jarak tanam 5 x 5 m, sebanyak 480 batang/Ha dengan jenis unggulan setempat Meranti unggulan setempat Meranti dan atau Shorea leprosula.
- Pengadaan bibit pada pananaman Non-Hutan menggunakan jarak tanam 5 x 5 m, sebanyak 480 batang/Ha dengan jenis Jambu-Jambu.
- Pengadaan bibit pada Kanan-Kiri Jalan menggunakan jarak tanam 5 x 5 m, sebanyak 480 batang/Ha dengan jenis Pala, Matoa, Nyatoh dan Karet.
- Kebutuhan bibit di atas sudah memperhitungkan bibit penyulaman sebanyak 20%.
- Penanaman dan Pengayaan/Rehabilitasi
Agar produktivitas hutan dapat tetap dipertahankan, maka keberadaan permudaan baik alami maupun buatan sangat diperlukan. Bagi areal yang permudaan alamnya masih mencukupi, maka akan dilakukan pemeliharaan, sebaliknya bila permudaan alamnya kurang akan dilakukan permudaan buatan berupa penanaman pengayaan dan rehabilitasi. Dasar yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan suatu areal perlu direhabilitasi atau diperkaya adalah hasil kegiatan identifikasi areal tanah kosong dan kurang permudaan paska pemanenan.
Pemeliharaan permudaan alam dan buatan akan menjadi salah satu faktor penentu agar produktivitas hutan tetap dapat dipertahankan.
Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan tujuan agar tanah-tanah terbuka atau tanah kosong akibat kegiatan eksploitasi seperti bekas penyaradan dan TPn dapat dipulihkan menjadi areal hutan yang produktif. Untuk itu jenis tanaman yang digunakan adalah jenis-jenis tanaman unggulan setempat dengan jarak tanam, yakni 3 m x 3 m. Sedangkan pengayaan bertujuan untuk meningkatkan potensi tegakan pada areal yang potensinya kurang serta mengembalikan komposisi jenis agar mendekati keadaan sebelum penebangan. Oleh karena itu spesies yang digunakan adalah dari jenis komersial setempat dengan jarak tanam 5 m x 5 m.
Di samping itu dilakukan pula penaman pada areal di kanan kiri jalan utama sampai jarak 50 m dari tepi jalan. Jenis yang ditanam adalah jenis-jenis tanaman komersial setempat dan tanaman kehidupan seperti buah-buahan. Penanaman kanan kiri jalan dilakukan dengan jarak tanam 5 m x 5 m.
- Pemeliharaan Tanaman Pengayaan/Rehabilitasi, dan Kanan Kiri Jalan
Agar tanaman hasil kegiatan penanaman dapat tumbuh secara optimal, maka diperlukan kegiatan pemeliharaan. Kegiatan pemeliharaan dilakukan dengan menciptakan ruang tumbuh yang optimal bagi permudaan hasil kegiatan rehabilitasi dan/atau pengayaan atau membebaskan tanaman permudaan tersebut dari tumbuhan pengganggu. Selain itu juga akan dilakukan penyulaman sebagai
Rencana Penanaman Pengayaan/Rehabilitasi Areal Bekas Tebangan, Kanan Kiri Jalan dan Tanah Kosong PBPH PT INOCIN ABADI Tahun 2023 – 2032

6. Pembebasan Pohon Binaan
6.1. Prinsip
Meningkatkan riap pohon binaan; dan
Pohon binaan bisa berasal dari permudaan alam dan tanaman pengayaan.
6.2. Perencanaan
Pohon terbaik ditetapkan sebagai pohon binaan di petak kerja.
Pohon binaan dibebaskan dari tanaman pesaing.
Dilakukan pembuatan peta sebaran pohon binaan hasil pembebasan.
6.3. Pelaksanaan
- POS Kerja untuk pembebasan Pohon Binaan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf a dan pembebasan pohon dapat menggunakan antara lain arborisida yang ramah lingkungan khusus pohon besar.
6.4. Rencana Kegiatan
Karena areal untuk produksi PBPH PT INOCIN ABADI berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) maka sesuai Prinsip 6.1 butir 3 di atas, maka yang direncanakan untuk kegiatan pembebasan adalah khusus pada areal bekas tebangan di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Rencana Kegiatan Pembebasan Pohon Binaan PBPH PT INOCIN ABADI Tahun 2023 – 2032

7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
7.1. Prinsip
Pengendalian hama dan penyakit atau Organisme Penggganggu Tanaman (OPT), perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan; dan
Memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi.
7.2. Perencanaan
- Rencana perlindungan dan pengamanan hutan disusun secara periodik dalam 1 periode RKT.
7.3. Pelaksanaan
- POS Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 7.1.

8. Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan hal yang esensial. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar kebijakan perusahaan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja dapat terimplementasi secara konsisten di lapangan.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada setiap jenjang organisasi oleh Tim Internal Audit secara periodik dan terprogram. Jika terjadi ketidaksesuaian implementasi, hal tersebut dapat diidentifikasi dan dijadikan masukan serta umpan balik kepada manajemen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.