Jejak Langkah Kami
Sejarah Kelestarian di Hutan Papua
Berdiri sejak tahun 1980, PT Inocin Abadi telah mendedikasikan lebih dari empat dekade dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu alam di Provinsi Papua.
Perjalanan panjang ini membentuk komitmen teguh kami terhadap praktik Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Kami terus bertransformasi untuk memastikan keseimbangan antara target produksi, perlindungan ekologi, dan kesejahteraan masyarakat.
- Sejak 1980
Dedikasi Kami untuk Kelestarian Hutan
Tahun Pengalaman
Areal Hutan Dikelola
Komitmen Standar PHPL
Impact & Sustainability
Perjalanan Transformasi Perusahaan
Pendirian Perusahaan
Didirikan dengan Akte Notaris : J.F.B.T. Sinjal, SH. No. 57, tanggal 14 Maret 1980 dengan Nama Perusahaan PT INOCIN KALIMANTAN.
Perubahan Nama Perusahaan
Perubahan Akte dengan Notaris : Rina Utami Djauhari, SH, No. 04, Tanggal 7 November 2007 mengenai perubahan nama menjadi PT INOCIN ABADI
Izin Kelayakan Lingkungan
Keputusan Gubernur Papua Nomor : 76 Tahun 2010 tanggal 1 Juli 2010 tentang Kelayakan lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inocin Abadi di Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Penerimaan Izin Usaha (IUPHHK-HA)
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 606/MENHUT-II/2011, tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Kepada PT Inocin Abadi Atas Areal Hutan seluas ± 99,665 (Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh lima) Hektar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Pembaruan Data Perseroan
Pernyataan Keputusan Rapat pada Notaris : H. Arief Afdal, SH., M.Kn. No. 23, Tanggal 12 Agustus 2019 mengenai Perubahan Data Perseroan PT INOCIN ABADI
Transformasi Nomenklatur Izin (PBPH)
Perubahan Nomenklatur dari IUPHHK-HA menjadi PBPH (Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) melalui : SK MENLHK No 630/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 Tanggal 08 September 2021