Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari

PRASYARAT

  1. Kepastian Kawasan PBPH-HA terhadap penggunaan lahan, tata ruang wilayah, dan tata guna hutan memberikan jaminan kepastian areal yang diusahakan.

  2. Kegiatan penataan batas merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam kerangka memperoleh pengakuan eksistensi areal IUPHHK-HA, baik oleh masyarakat, pengguna lahan lainnya maupun oleh instansi terkait.

  3. Komitmen IUPHHK-HA berupa Pernyataan visi, misi dan tujuan perusahaan pemegang izin, serta implementasinya oleh pemegang IUPHHK-HA untuk melaksanakan pemanfaatan hutan secara lestari selama masa kegiatan izin usahanya.

  4. Jumlah dan Kecukupan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan pada Seluruh Tingkatan Untuk Mendukung Pemanfaatan Implementasi Penelitian, Pendidikan dan Latih

  5. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilakukan terkait dengan pemanfaatan hasil hutan kayu harus menerapkan kepentingan hak-hak masyarakat adat untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam mereka.

Kelola Produksi

  1. Penataan areal efektif untuk produksi ke dalam blok dan petak tebangan sesuai dengan sistem silvikultur yang digunakan, dengan mempertimbangkan kelestarian aspek ekologi dan aspek sosi
  2. Tingkat pemanenan lestari untuk setiap jenis hasil hutan kayu utama dan nir kayu pada setiap tipe ekosistem harus sesuai dengan riap tegakan .
  3. Pelaksanaan penerapan tahapan sistem silvikultur untuk menjamin regenerasi hutan sesuai prosedur yang benar dapat menjamin regenerasi hutan dan meminimalisir kerusakan akibat kegiatan pemanenan.
  4. Ketersediaan dan penerapan pemanenan ramah lingkungan dalam pengelolaan hutan akan meningkatkan efektifitas, efisiensi dan ramah lingkungan mengacu pedoman RIL yang ditetapkan Kementerian Kehut
  5. Kelestarian produksi akan dapat tercapai apabila jumlah volume tebangan tahunan sesuai dengan rencana pengaturan hasil yang disusun berdasarkan sumber data dan peta dasar yang valid.
  6. Kesehatan finansial perusahaan dan tingkat investasi dan reinvestasi yang memadai dan memenuhi kebutuhan dalam pengelolaan hutan, administrasi, penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kemampuan, sumber daya manusia.

Kelola Lingkungan

  1. Fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan berbagai spesies & sumber keanekaragaman hayati bisa dicapai jika terdapat alokasi kawasan dilindungi yang cukup. Pengalokasian kawasan dilindungi harus mempertimbangkan tipe ekosistem hutan, kondisi biofisik, serta kondisi spesifik yang ada. Kawasan dilindungi harus ditata dan berfungsi dengan baik, serta memperoleh pengakuan dari para pihak.
  2. Sumberdaya hutan harus aman dari gangguan, yang meliputi kebakaran hutan, illegal logging, penggem-balaan liar, perambahan hutan, perburuan, hama penyakit. Perlindungan hutan merupakan upaya pencegahan & penanggulangan untuk mengendalikan gangguan hutan, melalui kegiatan baik bersifat preemptif, preventif dan represif. Untuk terselenggaranya perlindungan hutan harus didukung oleh adanya unit kerja pelaksana, yang terdiri dari prosedur yang berkualitas, sarana prasarana, SDM dan dana yang memadai.
  3. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan (PWH, pemanenan) harus mempertimbangkan penanganan dampak negatifnya terhadap tanah dan air sesuai dengan tipe ekosistemnya. Dampak negatif dapat berupa penurunan kualitas fisik dan kimia tanah, peningkatan erosi, subsidensi, sedimentasi, debit sungai dan penurunan kualitas air. Penanganan dampak negatif perlu didukung adanya unit kerja pelaksana, yang terdiri dari prosedur yang berkualitas, sarana prasarana, SDM dan dana yang memadai. Tersedianya prosedur operasi standar penilaian perubahan kualitas air untuk mengetahui besar dan pentingnya dampak negatif permanen dapat memberikan informasi dini mengenai potensi konflik yang mungkin yang terjad
  4. Identifikasi flora dan fauna dilindungi, penting bagi PBPH HA untuk pengambilan keputusan pengelolaan hutan yang mendukung kelestarian keanekaragaman hayati. Upaya identifikasi dimaksud, perlu didukung dengan adanya prosedur dan hasilnya didokumentasikan.
  5. Kontribusi IUPHHK-HA dalam konservasi keanekaragaman hayati dapat ditempuh dengan memegang prinsip alokasi, dengan cara mempertahankan bagian tertentu dari seluruh tipe hutan di dalam hutan produksi agar tetap utuh/tidak terganggu dan prinsip implementasi teknologi yang berorientasi untuk melindungi spesies flora dan fauna yang termasuk kategori melindungi ciri biologis khusus yang penting di dalam kawasan produksi efektif. Ketersediaan dan implementasi prosedur merupakan input dan proses penting dalam pengambilan keputusan IUPHHK untuk mengurangi dampak kelola produksi terhadap keberadaan spesies flora fauna dilindungi.

Kelola Sosial

  1. Hak adat dan legal dari masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan lahan kawasan dan sumberdaya hutan harus diakui dan dihormati. Pengelolaan SDH harus mengakomodir hak- hak dasar masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat (hak hidup, pemenuhan pangan, sandang, papan dan budaya). Kejelasan deliniasi kawasan ini telah mendapat persetujuan para pihak.
  2. Menyertakan masyarakat hukum adat dan /atau masyarakat setempat secara adil dan setara dalam pengelolaan kawasan hutan yang memperhatikan hak dan kewajiban para pihak secara proporsional dan bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan aktivitas dan manfaat ekonomi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat, baik kegiatan yang berbasis hutan maupun kegiatan ekonomi lain yang tumbuh bersamaan dengan kehadiran kegiatan pemegang izin. Peningkatan itu baik dalam keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan maupun pengembangan ekonomi sejalan dengan kehadiran pemegang izin. Agar tujuan ini tercapai, pemegang izin harus pula memiliki mekanisme distribusi manfaat yang adil dan merata secara proporsional antara pihak, yang diimplementasikan secara konsisten.
  4. Melalui mekanisme tersebut segala potensi maupun konflik dibicarakan, dikelola dan diselesaikan,disepakati dan diterima oleh para pihak terkait.
  5. Perlindungan, Pengembangan dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja.